All posts filed under: Current issues

Bahasa Jawa dan Indonesia

comments 2
Current issues

(Sebuah Kado Ulang Tahun untuk Panjul) Kemarin aku baru saja membaca sebuah tulisan, judulnya the instance of letter in the unconscious. Tulisan itu mencoba memaparkan pemikiran Jacques Lacan. Letter yang dimaksud di situ ternyata adalah huruf, bukan surat. Huruf, jika dipandang sebagai medium material, tidak bisa dimanipulasi untuk menyesuaikan bahasa. Lacan memuji sikap Stalin yang menolak gagasan menciptakan bahasa komunis yang spesifik, karena memandang bahwa bahasa bukan bagian dari struktur atas. Tulisan itu juga menjelaskan […]

Tukang Jambret dan Tukang Copet

Leave a comment
Current issues

Bung Shambazy, Saya sempat salah mengerti ketika pertama kali mendengar StAR yang mendakwa Soeharto sebagai kepala negara paling korup di dunia. Saya kira StAR adalah inisiatif PBB, karena di sebuah artikel saya membaca bahwa Ban Ki Moon, Sekjen PBB yang baru itu, menyatakan bahwa tidak akan ada lagi kepala negara korup yang bisa hidup dengan tenang. Ah, saya memang pembaca koran yang buruk akhir-akhir ini. Koran saya baca campur aduk dan sekilas lalu saja kadang-kadang. […]

sekedar es krim

comment 1
Current issues

pesta mereka yang terhisap Originally uploaded by absolute onie. buat kita, memberi sekedarnya saja kepada yang secara ekonomi jauh berada di bawah kita sudah lebih dari cukup. kurang lebih sama kayak aku yang sudah merasa berjasa banget setelah membuat beberapa anak2 yang ngamen jadi panik gara2 aku memberi mereka permen. awalnya aku pengen nempelin kliping koran ini dengan curhatan soal bbm. tapi setelah aku kirim ke milis kesasar, kok rasanya sudah gak sip lagi. apalagi […]

UU SISDIKNAS BELUM SAH

Leave a comment
Current issues

Oleh Tangkisan Letug Menurut konstitusi, sebuah uu sah bukan karena persetujuan dpr saja, tetapi karena dinyatakan sah oleh seorang Presiden. Baca pasal 20 dan 21 dari UUD 1945 yang telah diamandemen: Pasal 20 (1) Tiap-tian undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Pasal 21 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan […]